Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Jokowi 17 September, Kuasa Hukum Siapkan Strategi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:32:00 WIB
Roy Suryo Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Jokowi 17 September, Kuasa Hukum Siapkan Strategi
Roy Suryo siap menghadapi sidang pokok perkara dugaan ijazah Jokowi pada 17 September 2026. Tim kuasa hukum fokus menyiapkan pembelaan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Tim kuasa hukum juga telah menerima surat dakwaan dari jaksa dan sedang mempelajari materi tersebut. Selain itu, mereka berencana meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari persiapan pembelaan.

“Untuk persiapan ke pokok perkara, ya kami sudah siapkan surat kuasa. Kemudian juga kami sudah menerima surat dakwaan dan sekarang kami sedang mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tuturnya.

Gafur menilai, panggilan resmi dari kejaksaan menandakan perkara akan segera memasuki tahap persidangan. Karena itu, tim kuasa hukum mengaku telah menyiapkan strategi pembelaan yang lebih matang.

“Dengan adanya panggilan resmi dari kejaksaan ini, itu menunjukkan bahwa pokok perkara sebentar lagi akan disidangkan dan kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang,” ucap Gafur.

Sementara itu, Roy Suryo mengaku siap menghadapi sidang pokok perkara meski masih menjalani proses praperadilan. Menurut dia, praperadilan justru membantu tim kuasa hukum memperoleh data dan informasi yang dapat digunakan dalam strategi pembelaan.

"Praperadilan justru berguna bagi kita untuk mendapatkan data-data lebih detail. Apa yang terjadi pada hari-hari ini akan semakin membuktikan ke belakang," kata Roy.

Sebelumnya, Roy Suryo telah lima kali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan ijazah Jokowi. Praperadilan pertama terkait penggeledahan dikabulkan hakim, sedangkan permohonan lain mengenai penetapan tersangka, ganti rugi, dan pencekalan tidak dikabulkan.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut