Roy Suryo Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Tegaskan Tak Mau Restorative Justice
Tim kuasa hukum Roy kemudian meminta kelengkapan berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan daftar barang bukti atau alat bukti.
"Yang Mulia, sekadar penegasan, kami meminta kelengkapan berkas, tadi saya sudah sampaikan secara informal, jadi perlakuan yang sama dengan kasus Dokter Tifa. Kami membutuhkan BAP yang belum disampaikan pada kami dan juga daftar barang bukti atau alat bukti," ujar pengacara Roy.
Majelis hakim meminta permintaan tersebut dikoordinasikan dengan JPU. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan nota perlawanan dari Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.
Perkara ini bermula dari tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang disampaikan melalui media sosial. JPU mendakwa Roy menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sarana teknologi informasi.
Dalam dakwaan primer, Roy didakwa melanggar ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau nama baik melalui tuduhan. JPU menyebut perbuatan tersebut terjadi dalam rentang 22 April hingga 21 Mei 2025.
"Terdakwa Dr KRMT Roy Suryo Notodiprojo pada tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 sampai dengan bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 telah melakukan tindak pidana yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum," ujar jaksa.
Editor: Suriya Mohamad Said