Sindiran Prabowo soal Vonis Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan Lah, 50 Tahun Gitu
Prabowo bersyukur usai mengetahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis. Dia pun berharap vonis yang diberikan 50 tahun penjara.
"Jaksa Agung naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah dua tahun.
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey dinyatakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Editor: Rizky Agustian