Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU

Jumat, 08 November 2024 - 11:34:00 WIB
Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU
KPU kembali menggunakan Sirekap di Pilkada 2024. (Foto iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Nantinya aplikasi itu digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir c hasil pilkada 2024. Data yang telah diunggah akan terpusat di KPU.

"Mendokumentasikan, formulir C hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pemilihan wali kota dan wakil wali kota dan pemilihan bupati dan wakil bupati dari setiap TPS di seluruh Indonesia," ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut