Sirekap Kembali Digunakan di Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU
Jumat, 08 November 2024 - 11:34:00 WIB
Nantinya aplikasi itu digunakan oleh petugas KPPS yang berjaga di TPS untuk mengunggah hasil formulir c hasil pilkada 2024. Data yang telah diunggah akan terpusat di KPU.
"Mendokumentasikan, formulir C hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pemilihan wali kota dan wakil wali kota dan pemilihan bupati dan wakil bupati dari setiap TPS di seluruh Indonesia," ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat