Terungkap Penambangan Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun
"Modus para tersangka dengan membeli batu bara dari penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Lalu mereka mengemasnya dalam karung dan kontainer serta memalsukkan dokumen agar terlihat seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi," ujar Brigjen Pol Nunung Syaifufuddin dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Dalam kasus ini kerugian akibat hilangnya batu bara (2016–2024) mencapai Rp3,5 triliun. Biaya kerusakan hutan (area kayu seluas 4.236,69 hektar), Rp2,2 triliun dan kerugian lingkungan masih dalam proses penghitungan
Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penambang ilegal, pemalsu dokumen, hingga aktor-aktor lain yang membantu kelancaran praktik ini.
Editor: Kurnia Illahi