Kondisi Terkini Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang usai Aksi 3 Predator Anak Terungkap
Polisi menyebutkan, hingga Rabu (9/10/2024), korban para predator anak yang dikonfirmasi delapan orang, bertambah satu dari sebelumnya tujuh. Semuanya berjenis kelamin laki-laki. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 76 E juncto pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus sodomi terhadap anak-anak tersebut membuat warga setempat kaget. Mereka tak menyangka para tersangka tega melakukan perbuatan keji terhadap para penghuni panti asuhan.
Selama ini, ketiga tersangka juga dikenal cukup baik. Di mata warga, sosok salah satu tersangka Sudirman yang merupakan ketua yayasan, dikenal mudah bergaul.
Panti Asuhan Darussalam Anur dikenal cukup aktif dan terbuka untuk umum karena sering mengadakan kegiatan-kegiatan agama seperti Maulid dan Isra Mikraj. Panti asuhan ini juga sering kali dipakai untuk menggelar salat.
Editor: Maria Christina