Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!
Beberapa waktu yang lalu juga kan masyarakat Indonesia sempat kayak, wah ini sepertinya pemerintah salah kaprah dengan denda damai yang sempat disampaikan.
Enggak. Jadi gini, denda damai sesuatu yang, contoh bahwa ada penyelesaian di mana kerugian negara ataupun juga kerugian perekonomian negara itu merupakan sebuah penyelesaian yang kita anut. Jadi diatur dalam regulasi karena kan untuk tindak pidana ekonomi memang dikenal denda damai dan bukan hanya di Undang-Undang Kejaksaan, tetapi dalam kasus-kasus perpajakan katakanlah mungkin karena kekurangan bayar dan lain sebagainya, kan ada negosiasi di antara penyidik Kantor Pajak dengan orang yang diduga melakukan itu.
Nah, upaya denda damai itu adalah memangkas menyangkut soal penyelesaian perkara di luar pengadilan. Tetapi kita bersepakat bahwa denda damai itu tidak berlaku untuk tindak pidana korupsi, tapi mungkin ke depannya bisa iya, ya mungkin ya. Karena yang lebih penting bagi kita adalah menyangkut soal asset recovery. Jadi bagaimana kerugian keuangan negara itu menjadi sesuatu hal yang paling penting dibandingkan sekadar hanya untuk menghukum.
Trus sanksi jeranya apa dong Pak?
Ya kan tetap ada sanksi pidananya kan juga tetap ada.
Jadi, tidak dihapuskan. Jadi tetap ada pidana, tetap juga asetnya harus dikembalikan.
Apa dan bagaimana program Kementerian Hukum demi memastikan untuk tidak mencederai kepercayaan publik?