Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!
JAKARTA, iNews.id - Di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sejumlah perubahan dilakukan termasuk dalam kabinet pemerintahan. Salah satunya memisahkan Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah Kemenko bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lantas, adakah arahan khusus yang diberikan Presiden Prabowo untuk Kementerian Hukum setelah pemisahan tersebut sebagai salah satu gebrakannya? Menteri HukumSupratman Andi Agtas saat wawancara khusus dengan iNews dalam Program 30 Menit Kabinet Merah Putih, mengungkap sejumlah rencana kementeriannya.
Salah satunya memberikan amnesti terhadap 44.000 narapidana termasuk napi narkoba. Supratman juga mengungkap gebrakan-gebrakan kementeriannya untuk mengurangi angka korupsi di Indonesia, termasuk persiapan undang-undang perampasan aset yang saat dinilai sudah mendesak untuk recovery asset atau mengembalikan kerugian negara.
Berikut petikan wawancara eksklusif iNews dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang dibagi dalam beberapa topik:
Kita akan membahas gebrakan dari Kementerian Hukum di bawah kepemimpinan Bapak Supratman Andi Agtas dan pastinya beberapa hal juga menggegerkan publik ya? Tapi yang paling menarik adalah, saat ini hampir 100 hari masa kerja di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Arahannya masih sama dan konsisten?