Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ingatkan Menteri Tak Punya Hari Libur: Itu Risiko Pengabdian
Advertisement . Scroll to see content

Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:12:00 WIB
Wawancara Eksklusif Menkum Supratman Andi Agtas: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor!
Menkum Supratman Andi Agtas dalam wawancara eksklusif dengan iNews 30 Menit Kabinet Merah Putih menegaskan denda damai tidak berlaku untuk koruptor. (iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Ya tidak salah karena itu kan rasa keadilan itu sangat subjektif. Karena itu, tetapi ada sebuah prinsip bahwa semua putusan pengadilan itu wajib dianggap benar, terlepas dari apakah itu mencederai rasa keadilan masyarakat atau tidak. Tapi bahwa kita sependapat bahwa di samping proses pengembalian keuangan negara itu bisa dilakukan dalam hal ini adalah menyangkut soal asset recovery tapi juga menyangkut soal besar dan lamanya putusan untuk terkait dengan pidana kurungan maupun penjara itu, itu harus seimbang. Itu tuntutan kita.

Tapi sekali lagi, bagi pemerintah dan termasuk Kementerian Hukum, kebetulan kita tidak terlibat dalam proses penegakan hukum. Kementerian Hukum itu kan lebih banyak terlibat dalam proses pembuatan regulasi. Nah, apa upaya perbaikan yang kita akan lakukan, salah satunya nanti kita akan membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena KUHP kita kan sudah selesai, karena nanti di tahun 2026, 2 Januari nanti, KUHP kita yang baru sudah berlaku. Karena itu KUHP kita, KUHAP kita yang kita buat di tahun 81, juga harus ada penyesuaian.

Itu tugas pokok yang utama karena terkait dengan kebijakan di bidang perundang-undangan, bukan di penegakan hukum. Kalau urusan penegakan hukum, itu urusannya di polisi, jaksa. 

Tapi ada dong Pak upaya Bapak untuk memperkuat hukum di Indonesia lagi khususnya untuk korupsi para pejabat negara? 

Pasti, kita lakukan hal yang sama. Jadi beberapa undang-undang yang sudah kita persiapkan, termasuk undang-undang perampasan aset, kan pemerintah sudah siap. Kemudian undang-undang tentang pembatasan transaksi uang kartal. Tetapi kan pemerintah tidak sendirian dalam penyusunan sebuah undang-undang. Tugas utama pembentukan undang-undang menurut Undang-Undang Dasar 45 itu sekarang beralih dari dulu di presiden sekarang beralih ke parlemen. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut