Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Sidang Pemakzulan Bupati Pati, Logistik Terus Mengalir Tanpa Dikomandoi
Advertisement . Scroll to see content

Pagar Laut Tangerang Terindikasi buat Reklamasi, Wamen ATR: Kita Dalami!

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:21:00 WIB
Pagar Laut Tangerang Terindikasi buat Reklamasi, Wamen ATR: Kita Dalami!
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ossy menjelaskan, penerbitan HGB dan SHM harus sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Sementara sertifikat di kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

Mayoritas dari 263 sertifikat di kawasan tersebut diterbitkan pada tahun 2023. Meski begitu, belum semua sertifikat sudah benar-benar dicabut.

Ossy menegaskan, laut tidak bisa dijadikan objek HGB kecuali dalam kasus tertentu, seperti reklamasi yang telah melalui prosedur hukum yang benar. Sementara sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan yang masih berupa laut akan dibatalkan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut