Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Avisi dan UPH Ungkap 49,5 Juta Penonton Streaming Ilegal di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:16:00 WIB
Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia
Foto bersama perwakilan UPH dan Avisi dengan para tamu undangan usai Konferensi Pers Rilis Hasil Riset di Grand Mercure Hotel Jakarta, Kamis (15/1/2025). (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Industri kreatif Indonesia tengah menghadapi ancaman serius dengan maraknya praktik pembajakan film dan konten digital. Hal tersebut mendapat banyak sorotan dari para penyedia layanan streaming over the top (OTT) seperti Vision+ dan MNC Group.

Menurut riset terbaru Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) dan Universitas Pelita Harapan (UPH), terdapat sekitar 49,5 juta penonton streaming ilegal di Indonesia.

Fenomena tersebut dinilai menciptakan rasio ketimpangan yang tajam bagi ekosistem digital. Tercatat, untuk setiap satu pelanggan layanan legal, terdapat 2,29 pengguna yang justru mengakses konten secara ilegal.

Hal itu bakal mengakibatkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri film dan serial lokal yang diproyeksikan mencapai Rp25–30 triliun pada tahun 2030 jika tidak ada intervensi signifikan.

Fenomena maraknya pembajakan film dan konten digital ini membuat banyak penyedia layanan streaming over the top (OTT) khawatir. Seperti Vision+ yang merupakan layanan streaming over the top dibawah naungan MNC Group. 

Vision+ sendiri memberikan sorotan tajam atas maraknya fenomena di atas. Chief Technology Officer Vision+, Darmawan Zaini mengatakan, angka dari hasil riset Avisi dan UPH merupakan angka terbesar pembajakan film di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut