Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia
"Mengakses konten ilegal sering kali berbarengan dengan bisnis ilegal lainnya, seperti judi online dan pornografi," tegas Arie.
Di sisi lain, Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi menekankan bahwa pihaknya akan turut memperketat pengawasan terhadap platform media sosial yang sering menjadi sarana distribusi konten bajakan.
Saat ini, tambah dia, Komdigi memiliki sistem monitoring untuk memantau respons platform terhadap laporan konten negatif.
"Ada langkah-langkah teguran satu, dua, hingga tiga. Jika platform tidak melakukan take down, kami akan memberikan sanksi berupa denda hingga sanksi terberat yaitu pemutusan akses," jelas Safriansyah.
Editor: Muhammad Sukardi