Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Avisi dan UPH Ungkap 49,5 Juta Penonton Streaming Ilegal di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:16:00 WIB
Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia
Foto bersama perwakilan UPH dan Avisi dengan para tamu undangan usai Konferensi Pers Rilis Hasil Riset di Grand Mercure Hotel Jakarta, Kamis (15/1/2025). (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini pertama kalinya kita melihat skala pembajakan digital di Indonesia sebesar ini,” kata Darmawan saat ditemui di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025).

Ia menegaskan bahwa, jika hal tersebut terus terjadi, maka akan memberikan dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya industri kreatif dan perfilman di Indonesia. 

“Dampaknya sangat terasa pada pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, hingga keberlangsungan industri kreatif secara keseluruhan," ucap dia.

Sorotan juga turut datang dari Ketua Avisi, Hermawan Susanto yang mengungkapkan bahwa hal tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah. Diantaranya adalah Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari stakeholder,” kata Hermawan dalam konferensi pers yang digelar 

Perhatian tersebut harus diberikan agar angka kerugian yang diakibatkan oleh banyaknya pembajak film dan konten digital bisa ditekan dalam jangka waktu dua tahun kedepan.

“Supaya 30 triliun itu kalau misalnya tahun depan 2 tahun lagi atau 5 tahun tahun lagi UPH meriset, jangan sampai jadi 50 triliun, paling enggak ditahan dulu,” ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut