Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Formula 2 Produk Ilegal!
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Berikan Sanksi pada Klinik Kecantikan yang Mengedarkan Produk Kosmetik Tak Sesuai Ketentuan

Kamis, 04 April 2024 - 09:24:00 WIB
BPOM Berikan Sanksi pada Klinik Kecantikan yang Mengedarkan Produk Kosmetik Tak Sesuai Ketentuan
Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM. (foto: Devi Pattricia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) temukan 51.791 produk kosmetik berbahaya usai melakukan pengawasan di 731 klinik kecantikan di seluruh Indonesia. Terdapat lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan yang tak memenuhi ketentuan. 

Beberapa pelanggaran yakni kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kadaluarsa.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kasuri menjelaskan bahwa puluhan ribu produk yang ditemukan itu harus dimusnahkan agar tak beredar lagi.

“Setiap hasil pengawasan yang kami temukan, itu produknya langsung kami musnahkan. Kami minta pelaku usaha untuk melakukan pemusnahan, supaya tidak beredar lagi,” katanya dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Rabu (3/4/3034).

Bukan cuma itu, BPOM juga memberikan peringatan atau sanksi administrasi bagi para klinik kecantikan yang masih membuat serta mengedarkan produk ilegal dan berbahaya tersebut. Seperti halnya penarikan produk dari pasar dan jaringan distribusi lainnya yang bekerja sama dengan klinik kecantikan tersebut. Selain itu, pelanggaran ini membuat BPOM mencabut izin edar produk tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut