Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Formula 2 Produk Ilegal!
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Berikan Sanksi pada Klinik Kecantikan yang Mengedarkan Produk Kosmetik Tak Sesuai Ketentuan

Kamis, 04 April 2024 - 09:24:00 WIB
BPOM Berikan Sanksi pada Klinik Kecantikan yang Mengedarkan Produk Kosmetik Tak Sesuai Ketentuan
Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM. (foto: Devi Pattricia)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau kosmetiknya ini ada izin edarnya, pasti kami lakukan pencabutan izin edarnya. Ini sebagai langkah-langkah sanksi administrasi kami,” kata Mohamad Kasuri.

Mohamad Kasuri menyatakan bukan cuma diberikan sanksi, namun setiap klinik pun telah diberikan pembinaan kembali. Apabila pelanggaranya terus dilakukan dan pembinaan BPOM tak diindahkan, maka pihak klinik kecantikan pun bisa diproses secara pidana. 

“Tentu peringatan tersebut, kami juga dilengkapi dengan upaya-upaya pembinaan ya, supaya mereka bisa berusaha lebih baik lagi. Nah tentu kalau pelanggaran ini dilakukan berulang beberapa pelaku usaha juga bisa diproses secara pidana,” katanya.

Lebih lanjut, bukan hanya pengawasan secara offline, BPOM juga memberikan pengawasan  secara online dengan melakukan patroli cyber. Kelima pelanggaran tersebut juga dijual secara online di e-commerce.

“Nah ini kami lakukan penutupan take down terhadap tautan-tautan yang menjual kelima jenis kosmetik yang sama tadi. Selama intensifikasi pengawasan, ada 108.000 lebih tautan yang kita takedown, Supaya tidak melakukan kegiatan yang sama lagi,” kata Mohamad Kasuri.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut