BPOM Pastikan Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tak Lagi Beredar di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Vaksin Covid-19 AstraZeneca ramai dibahas karena dilaporkan dapat menyebabkan kejadian thrombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) atau pembekuan darah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun menegaskan, vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tak beredar di Indonesia.
"Berdasarkan penelusuran BPOM, saat ini vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah tidak lagi beredar di Indonesia," tulis laporan BPOM yang diterima Senin (6/5/2024).
Dilaporkan juga vaksin tersebut tidak digunakan lagi dalam program vaksinasi atau imunisasi. Meski begitu, BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (Komnas PP KIPI) terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap kejadian KIPI.
"BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans," ujar BPOM.
Sebelumnya, BPOM melaporkan terkait laporan kejadian TTS ini, industri farmasi pemegang Emergency Use Authorization (EUA) diwajibkan untuk melaksanakan Post Authorization Safety Study (PASS). Laporannya pun telah diterima BPOM.