Bukan Cuma Kosmetik, BPOM Rilis 8 Obat Tradisional Ilegal yang Berbahaya untuk Ginjal
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis obat tradisional illegal yang masih beredar di pasaran. Berdasarkan temuan BPOM sedikitnya ada 8 obat tradisional yang beredar tanpa izin dan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Sebelumnya berdasarkan sepanjang 2022, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung BKO. Bahayanya jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati.
“Setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya. Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito, dilansir dari siaran pers, Selasa (4/7/2023).
Berikut 8 obat tradisional ilegal yang tak memiliki izin edar dan rata-rata mengandung BKO:
1. Tawon Klanceng (Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi)
2. Montalin (ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia)
3. Wantong (Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB)
4. Xian Ling (Jawa, Kalimantan, dan NTT)
5. Gelatik Sari Manggis (Sumatera, Jawa, NTT)
6. Pil Sakit Gigi Pak Tani (Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT dan Papua)
7. Kuat Lelaki Cap Beruang (Sumatera, Jawa, dan Kalimantan)
8. Minyak Lintah Papua (Sumatera Bali, Kalimantan) tidak mengandung BKO
Selain obat tradisional, sebelumnya BPOM juga merilis 13 kosmetik illegal yang mengandung merkuri. Diketahui, bahan merkuri tak layak digunakan sebagai campuran kosmetik lantaran membawa efek negatif yang tak main-main. Paling parah, merkuri dapat menyebabkan kanker kulit.
"BPOM menemukan 1.541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri," dikutip dari akun instagram resmi BPOM Senin (3/7/2023).
Editor: Elvira Anna