Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!
Advertisement . Scroll to see content

Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Minggu, 15 Oktober 2023 - 11:00:00 WIB
Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri
Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

1. Tidak bekerja lagi
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
6. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri secara Offline

Setelah memenuhi persyaratan, peserta dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan biasanya dinonaktifkan oleh perusahaan, tetapi peserta juga dapat mengurusnya sendiri.

Untuk mengurusnya sendiri, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas.

2. Serahkan persyaratan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

3. Tunggu petugas untuk menyelesaikan proses nonaktifasi.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri secara Online

Peserta juga dapat mengurus nonaktifasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui aplikasi JMO. Berikut adalah langkah-langkahnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut