Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Lengkap Syaratnya, Jangan Terlewat!
Advertisement . Scroll to see content

Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Minggu, 15 Oktober 2023 - 11:00:00 WIB
Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri
Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.

3. Masuk ke aplikasi dan klik menu JHT.

4. Jika status kepesertaan masih aktif, maka akan muncul tanda centang.

5. Jika status kepesertaan sudah nonaktif, maka tidak akan muncul tanda centang.

Demikianlah cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut