Catat, Harga Tes PCR di Jawa dan Bali Paling Mahal Rp495.000 sedangkan Daerah Rp525.000
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja menetapkan batas tarif tertinggi tes swab real-time Polymerase Chain Reaction (PCR). Hal tersebut diambil berdasarkan evaluasi yang Kemenkes serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir mengatakan, evaluasi telah dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan PCR terdiri atas sejumlah komponen, yakni jasa pelayanan, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, serta komponen biaya lainnya.
“Dari hasil evaluasi kita sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk daerah luar pulau Jawa dan Bali,” kata Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021).
Dia meminta, seluruh fasilitas kesehatan yang melayani tes swab PCR mematuhi besaran batas tarif tertinggi. “Untuk itu, kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tertinggi real time PCR tersebut,” ujarnya.
Abdul Kadir menjelaskan, durasi hasil pemeriksaan maksimal adalah 1x24 jam atau satu hari dari pengambilan swab. “Menggunakan besaran tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR,” katanya.