Dokter Komen Sadis ke Pasien BPJS Dipanggil IDI, Disanksi Seberat-beratnya?
Dokter Wiweka menjelaskan, pemeriksaan MKEK akan menentukan apakah benar terjadi pelanggaran etik. Jika terbukti, dokter yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," katanya.
Dia menegaskan, setiap dokter terikat oleh sumpah profesi dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Karena itu, media sosial seharusnya digunakan sebagai sarana edukasi, bukan untuk menghina atau merendahkan pasien.
"Kami concern terhadap permasalahan etik ini karena memang tenaga kesehatan boleh bermedia sosial, tetapi sifatnya edukasi. Bukan untuk promosi diri, promosi produk, ataupun menghujat," ujar Wiweka.
Di tengah proses yang akan dilakukan IDI, beberapa dokter yang sebelumnya menjadi sorotan telah lebih dulu menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Yurizal maupun masyarakat.