Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IDI Panggil Dokter yang Komen Sadis ke Pasien BPJS, Sanksi Etik di Depan Mata!
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Komen Sadis ke Pasien BPJS Dipanggil IDI, Disanksi Seberat-beratnya?

Rabu, 05 Agustus 2026 - 18:17:00 WIB
Dokter Komen Sadis ke Pasien BPJS Dipanggil IDI, Disanksi Seberat-beratnya?
Dokter yang hina pasien BPJS dipanggil IDI. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, tenaga kesehatan Widhiyarini Pangestika dan Norma Zahara juga mengakui komentarnya tidak menunjukkan etika, empati, maupun profesionalisme. Dia berjanji menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Kasus ini bermula ketika Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhan di Threads pada 22 Juli 2026. Saat itu, dia mengaku harus menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap sebagai pasien BPJS Kesehatan.

Unggahan tersebut justru mendapat berbagai komentar bernada sinis dari akun yang diduga milik dokter dan tenaga kesehatan. Di antaranya komentar "Haven't some brain cells", "Potong aja kak nadinya nanti juga cepat dapat ruangan", hingga "Kalau mau pindah cepat, ruang jenazah selalu kosong."

Setelah Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026, tangkapan layar komentar-komentar tersebut kembali viral dan memicu kemarahan publik. Meski hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan kematian Yurizal dengan lamanya menunggu ruang rawat inap, kasus ini memantik perdebatan luas mengenai etika profesi tenaga kesehatan di media sosial.

Dengan dimulainya proses klarifikasi oleh IDI, publik kini menunggu hasil pemeriksaan etik yang akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada dokter-dokter yang terlibat.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut