Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin TBC AdTB105K Mulai Uji Klinik Fase 1, BPOM Ungkap Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Menkes: Saya Gak Pernah Nemu Dokter Lengkap di Daerah

Senin, 08 Juli 2024 - 19:12:00 WIB
Heboh Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Menkes: Saya Gak Pernah Nemu Dokter Lengkap di Daerah
Heboh Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia (Foto: Sukardi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Isu mengenai dokter asing yang akan praktik di Indonesia menuai pro dan kontra. Bahkan, aturan soal dokter asing ini sudah diputuskan melalui undang-undang.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokter asing yang akan praktik di Indonesia telah diatur dalam undang-undang dan hal itu diperbolehkan. 

"(Mendatangkan) Dokter asing sebenarnya sudah diputuskan di undang-undang," kata Menkes Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/7/2024).

Artinya, langkah tersebut diperbolehkan. Aturan yang terkait dengan hal itu, kata Menkes, sudah diatur begitu ketat. Salah satunya soal definisi dokter asing.

Ya, dokter asing yang diperbolehkan melakukan praktik di Indonesia itu adalah dokter spesialis. Dokter umum boleh datang, tapi tugasnya hanya membantu saat sedang ada bencana alam. "Aturan (UU) jelas yang boleh praktik itu dokter asing. Nah, dokter umum boleh datang ke Indonesia hanya kalau ada bencana alam, kayak bencana tsunami Aceh. Itu mereka boleh berpraktik," kata Menkes.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut