Jangan Asal Sedot Lemak, Pastikan Dokter dan Kliniknya Gak Abal-Abal
Terlebih, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang boleh melakukan prosedur bedah plastik rekonstruksi seperti sedot lemak hanyalah dokter spesialis yang mempunyai sertifikat khusus yang dikeluarkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Jadi, (hal yang harus dicari tahu sebelum melakukan sedot lemak) pertama adalah pastikan apakah dokter yang menangani itu mempunyai kompetensi atau tidak," kata dr Qori Haly di Webinar PB IDI, Rabu (31/7/2024).
Dokter Qory menambahkan, "Jadi, dokter spesialis yang mempunyai kompetensi atau kompetensi tambahan seperti estetika lanjut, itu berarti legal, ya, untuk mengerjakan tindakan bedah plastik estetik.
Selain harus ditangani dokter spesialis, prosedur sedot lemak juga gak bisa dilakukan di sembarang klinik kecantikan. Masyarakat sebagai konsumen perlu cerdas dan cermat dalam memilih klinik.
Dokter Qory mengingatkan agar masyarakat hanya melakukan prosedur sedot le4mak di rumah sakit dan klinik utama yang telah memenuhi persyaratan dari Dinas Kesehatan setempat. "Di PP Nomor 28 Tahun 2024 dikatakan fasilitas yang dibolehkan adalah rumah sakit dan klinik utama yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya.
"Tentunya ini persyaratan dari dinas kesehatan setempat. Jadi, itu yang harus kita perhatikan," kata dia.
Editor: Muhammad Sukardi