Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ajak Produsen Rokok Ilegal Jadi Pemain Legal: Kalau Masih Gelap Kita Sikat
Advertisement . Scroll to see content

Kajian Ilmiah Ungkap Tembakau Alternatif Miliki Risiko Rendah daripada Rokok

Kamis, 30 April 2020 - 04:52:00 WIB
Kajian Ilmiah Ungkap Tembakau Alternatif Miliki Risiko Rendah daripada Rokok
Tembakau alternatif mengurangi jumlah perokok (Foto : The Economic Times)
Advertisement . Scroll to see content

“Nikotin bukanlah musuh kita. Tetapi, tembakau yang dibakar adalah sumber permasalahannya,” kata Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Johns Hopkins, David Abrams.

Amerika Serikat juga sudah memperkenalkan produk tembakau alternatif tersebut. Setelah melalui proses evaluasi yang ketat, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengizinkan snus dipasarkan di negara tersebut untuk pertama kalinya pada November 2015 karena dianggap sejalan dengan tujuan melindungi kesehatan publik.

Izin pemasaran dikeluarkan setelah FDA menyetujui permohonan Aplikasi Pra-Pemasaran Tembakau (Pre-Market Tobacco Application atau PMTA) yang diajukan oleh Swedish Match.

Kemudian pada Oktober 2019, melalui jalur aplikasi Produk Tembakau dengan Risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Products atau MRTP), FDA mengizinkan snus dijual di Amerika Serikat dengan klaim sebagai produk alternatif yang lebih rendah risiko dibandingkan dengan terus merokok. Keputusan ini dibuat setelah FDA meninjau bukti ilmiah yang diajukan Swedish Match.

Hasilnya, FDA menyatakan produk tersebut memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok. Selain itu, hasil kajian ilmiah juga menunjukkan bahwa pengguna snus berisiko lebih rendah terkena penyakit kanker mulut, penyakit jantung, kanker paru paru, stroke, emfisema, dan bronkitis kronis daripada perokok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut