Kemenkes Ungkap Urgensi di Balik RUU Kesehatan, Soroti Soal Masalah Ini
“Nah, sekarang kita akan ubah, bagaimana masyarakat bisa aware melalui promotif dan preventif sekaligus skrining agar mereka dapat mengetahui lebih awal, jadi anggaran ini lebih besar kita anggarkan ke preventif dan promotif,” jelas dia.
“Sekaligus melengkapi semua sarana dan prasarana yang diperlukan di tingkat hulu, Puskesmas, posyandu, dan seterusnya,” ujar dia.
Hal selanjutnya yang menurutnya menjadi urgensi adalah terkait kebiasaan masyarakat Indonesia yang masih sering memilih berobat ke luar negeri. Dia menilai, hal ini bisa menjadi evaluasi melalui RUU Kesehatan agar bisa lebih meningkatkan sarana dan fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia.
“Yang kedua, kita lihat masih banyak warga kita yang berobat ke luar negeri. Berarti kita juga harus meningkatkan fasilitas rujukan yang ada. Bagaimana transformasi di tingkat rujukan itu juga harus diperbaiki,” katanya.
“Karena kita melihat fakta di lapangan bahwa masih banyak sarana dan prasarana di rumah sakit yang masih belum cukup. Belum cukup alatnya, belum cukup sumber daya manusianya,” ujar dr Syahril.
Menurut dia, beberapa urgensi itulah yang harus dikejar oleh pemerintah lewat adanya RUU Kesehatan. Dia berharap, dunia kesehatan di Indonesia bisa lebih bertransformasi, mulai dari masalah sarana dan prasarana, ketenegakerjaan, hingga pemerataan fasilitas kesehatan.
Editor: Siska Permata Sari