Kenapa Gas N2O Whip Pink Tak Dilarang meski Suka Disalahgunakan Bikin Efek Fly?
"Tapi kami concern karena ini yang dijadikan target rata-rata adalah anak muda; kami BNN juga sebagai lembaga pemerintah yang punya tanggung jawab untuk melindungi anak-anak bangsa," ujar dia.
Sebagai langkah antisipasi, BNN saat ini lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan. Materi mengenai bahaya zat adiktif non-narkotika, termasuk whip pink, mulai disisipkan dalam setiap kegiatan penyuluhan yang dilakukan di berbagai daerah.
"Manakala kami memberikan penyuluhan terkait dengan bahaya narkotika, maka pada kesempatan yang sama kami juga memberikan edukasi bahwa zat-zat adiktif yang lain termasuk whipping ini juga sangat berbahaya," katanya.
BNN juga mengakui adanya dilema besar dalam wacana pelarangan total gas N2O. Di satu sisi, penyalahgunaan terus meningkat dan menimbulkan risiko kesehatan serius. Namun di sisi lain, gas tersebut memiliki fungsi penting dalam industri makanan dan minuman.
"Kalau kita ambil logikanya begini, ketika zat ini kita ilegalkan berarti kan secara prakteknya nanti akan sulit orang mau bikin whip cream enggak bisa, segala macam enggak bisa," pungkas Supiyanto.
Kondisi ini memperlihatkan celah regulasi terhadap zat adiktif non-narkotika di Indonesia. Di tengah statusnya yang masih legal, BNN berharap ada kesadaran publik, khususnya generasi muda, untuk tidak menyalahgunakan whip pink demi sensasi sesaat yang berisiko merusak kesehatan dan masa depan.
Editor: Dani M Dahwilani