Ketahui 5 Fakta Ivermectin Obat Terapi Covid-19 yang Sudah Kantongi Izin BPOM
JAKARTA, iNews.id - Obat antivirus untuk terapi Covid-19 ivermectin 12 mg buatan PT Indofarma (Persero) Tbk, baru-baru ini sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan bahwa Indofarma memiliki kemampuan dalam memproduksi produk generik ini secara massal dengan kapasitas yang diharapkan mencapai 4 juta per bulan.
Mendapatkan izin edar dari BPOM dengan nomor GKL2120943310A1 kini ivermectin sedang dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerjasama dengan beberapa rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan. Penelitian tersebut dilakukan untuk membuktikan ivermcetin dapat digunakan baik sebagai pencegahan maupun pengobatan Covid-19.
Mengutip laman resmi BPOM, Selasa (22/6/2021), simak lima fakta yang perlu diketahui terkait dengan ivermectin.
1. Masuk dalam golongan obat keras
Ivermectin termasuk obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
2. Digunakan sebagai obat cacing
Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia digunakan untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali.