Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saham Indofarma Naik Signifikan Setelah Diumumkan Produksi Ivermectin Secara Massal
Advertisement . Scroll to see content

Ketahui 5 Fakta Ivermectin Obat Terapi Covid-19 yang Sudah Kantongi Izin BPOM

Selasa, 22 Juni 2021 - 06:35:00 WIB
Ketahui 5 Fakta Ivermectin Obat Terapi Covid-19 yang Sudah Kantongi Izin BPOM
Invermectine kini sudah dapat izin BPOM. (Foto: francetvinfo.fr)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Obat antivirus untuk terapi Covid-19 ivermectin 12 mg buatan PT Indofarma (Persero) Tbk, baru-baru ini sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan bahwa Indofarma memiliki kemampuan dalam memproduksi produk generik ini secara massal dengan kapasitas yang diharapkan mencapai 4 juta per bulan. 

Mendapatkan izin edar dari BPOM dengan nomor GKL2120943310A1 kini ivermectin sedang dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerjasama dengan beberapa rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan. Penelitian tersebut dilakukan untuk membuktikan ivermcetin dapat digunakan baik sebagai pencegahan maupun pengobatan Covid-19. 

Mengutip laman resmi BPOM, Selasa (22/6/2021), simak lima fakta yang perlu diketahui terkait dengan ivermectin.  

1. Masuk dalam golongan obat keras 

Ivermectin termasuk obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. 

2. Digunakan sebagai obat cacing  

Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia digunakan untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut