Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebut Omicron Mirip Flu Biasa, PDPI: Bedanya Badan Lemas dan Nyeri Tenggorokan
Advertisement . Scroll to see content

Ketersediaan Melimpah, Kemenkes Fokuskan Penggunaan AstraZeneca untuk Vaksin Booster

Sabtu, 29 Januari 2022 - 14:37:00 WIB
Ketersediaan Melimpah, Kemenkes Fokuskan Penggunaan AstraZeneca untuk Vaksin Booster
pemerintah memfokuskan vaksin Covid booster AstraZeneca. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) antara lain: 

1. Calon penerima vaksin harus menunjukkan NIK yakni KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi. 

2. Berusia 18 tahun ke atas. 

3. Sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya. 

Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan di triwulan pertama 2022 dengan sasaran dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml). 

Mengenai sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna, separuh dosis (0,25 ml), bisa juga vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml), atau vaksin AstraZeneca, dosis penuh (0,5 ml). 

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut