Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Menkes Sasar Anak Sekolah di Program Cek Kesehatan Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Pertama Kali! 1,5 Juta Dosis Vaksin Pfizer Tiba di Indonesia  

Kamis, 19 Agustus 2021 - 18:03:00 WIB
Pertama Kali! 1,5 Juta Dosis Vaksin Pfizer Tiba di Indonesia  
Pertama kali sebanyak 1,5 juta dosis vaksin Pfizer tiba di Indonesia. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia menerima 1.560.780 dosis vaksin Pfizer sore ini, sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis (19/8/2021). Kedatangan vaksin Pfizer ini  adalah pertama kalinya untuk Indonesia.  

Kedatangan vaksin Pfizer asal Amerika Serikat merupakan tahap ke-38. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Duta Besar Belanda untuk Indonesia Lambert C Grijns menerima vaksin di Bandara Soekarno-Hatta. 

Selain vaksin Pfizer, Indonesia di waktu yang sama juga menerima 450.000 dosis vaksin jadi AstraZeneca donasi pemerintah Belanda, dan 567.500 dosis vaksin AstraZeneca dalam bentuk jadi melalui pengiriman langsung. 

Data Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia kebagian 50 juta dosis vaksin Pfizer untuk sepanjang 2021. Ini merupakan bentuk nyata pemerintah dalam menjamin ketersediaan vaksin bagi bangsa. 

Datangnya vaksin Pfizer ke Indonesia juga merupakan bagian dari komitmen global Pfizer dan BioNTech untuk membantu mengatasi pandemi Covid-19. Diharapkan, dengan tersedianya vaksin ini dapat mempercepat proses perbaikan penanganan pandemi. 

"Saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan vaksin Covid-19 di Indonesia. Dengan bertambahnya stok vaksin 50 juta dosis merk Pfizer ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," kata Menkes Budi dalam laman Sehat Negeriku, beberapa waktu lalu. 

PT Pfizer Indonesia dan BioNTech SE menyediakan 50 juta dosis setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA). 

"Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM," kata Menkes.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut