Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya
Advertisement . Scroll to see content

Peserta JKN Wajib Tahu Telemedicine, Ada Konsultasi Dokter Spesialis hingga Antar Obat 

Kamis, 06 Oktober 2022 - 23:10:00 WIB
Peserta JKN Wajib Tahu Telemedicine, Ada Konsultasi Dokter Spesialis hingga Antar Obat 
Mengenal layanan telemedicine (Foto: Kaiser Health News)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Di era tranformasi digital, dunia kesehatan mengalami kemajuan pesat. Salah satu yang berkembang di tengah masa pandemi Covid-19 ada telemedicine.

Ya, telemedicine adalah layanan kesehatan berbasis teknologi yang memungkinkan para penggunanya berkonsultasi dengan dokter tanpa bertatap muka atau secara jarak jauh. Dokter akan memberikan konsultasi diagnostik dan tata laksana perawatan pasien secara online. 

Di Indonesia, meskipun masih tergolong baru, penggunaan telemedicine sangat populer. Maka itu, masyarakat hingga peserta JKN wajib mengetahui layanan fasilitas ini.

Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengatakan, masyarakat di wilayah-wilayah tertentu, seperti di wilayah 3T (daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal) belum bisa merasakan manfaat fasilitas kesehatan karena terkendala akses. 

"Kendala akses ke fasilitas kesehatan ini dapat disebabkan oleh faktor geografis, transportasi atau ketidaktersediaan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui telemedicine, BPJS Kesehatan mencoba menjawab tantangan ini," ujar Mahlil melalui keterangannya belum lama ini.

Selain itu, menurut dia, akses ke obat-obatan masih menjadi hambatan bagi sebagian peserta JKN. Biaya transportasi untuk mengambil obat bisa jadi lebih besar daripada iuran JKN per bulan. 

Contohnya, peserta JKN harus mengeluarkan ongkos sebesar Rp40.000 untuk ke tempat pengambilan obat, yang berarti pulang pergi menjadi Rp80.000, sedangkan iuran JKN kelas 3 hanya Rp42.000 dengan skema pembayaran Rp35.000 dibayar peserta JKN dan Rp7.000 ditanggung pemerintah. 

"Dengan telemedicine, pengiriman obat bisa sampai ke pintu rumah peserta JKN. Oleh karena itu, sebagai upaya untuk mengatasi kendala dalam distribusi obat agar tidak membebani peserta JKN, BPJS Kesehatan dan Good Doctor bekerja sama memanfaatkan layanan jasa pengiriman untuk distribusi obat dalam uji coba telemedicine Program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Mahlil. 

Menurutnya, selama ini untuk pemeriksaan penyakit kronis atau pemeriksaan yang membutuhkan rujuk balik, peserta harus berkonsultasi langsung ke dokter spesialis. Ini tentu saja membutuhkan lebih banyak upaya dari para peserta, baik dalam hal biaya, waktu, dan tenaga. 

"Dengan telemedicine, dokter umum di FKTP dapat membuat rujukan langsung ke dokter spesialis di rumah sakit. Dokter di FKTP akan menjelaskan kondisi pasien dan dokter spesialis di rumah sakit akan memberikan saran pengobatan sehingga proses penanganan pasien JKN berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Mahlil.

Managing Director PT Good Doctor Technology Indonesia, Danu Wicaksana, mengatakan penandatanganan kerja sama ini selaras dengan visi BPJS Kesehatan dan Good Doctor. Menyediakan layanan pengiriman untuk distribusi obat dalam uji coba telemedicine Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

"Kami menghargai BPJS Kesehatan yang bergerak inovatif dan progresif dengan mengadopsi teknologi untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia. Kami bertujuan untuk mempertahankan keunggulan dalam memberikan perawatan berkualitas tinggi melalui telemedicine untuk lebih mendukung upaya BPJS," kata dia Danu.

Dalam uji coba ini, Good Doctor akan menyediakan fasilitas pengiriman obat gratis untuk pengiriman pertama ke 20 titik FKTP dan apotek di Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Jakarta Selatan, Tangerang, Tigaraksa, Cirebon, Cimahi, Sukabumi, Tegal, Yogyakarta, Surakarta, Pasuruan, Denpasar, dan Serang. 

Obat akan dikirim langsung ke pintu rumah peserta JKN dalam waktu satu jam pada radius 5 - 8 km.

Layanan telemedicine akan dilakukan antara dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan dokter spesialis di rumah sakit dalam bentuk konsultasi untuk menegakkan diagnosis, memberikan terapi, atau mencegah keparahan penyakit.

Nantinya, peserta JKN yang mengakses layanan dasar di FKTP dan memerlukan konsultasi dokter spesialis, tidak perlu datang ke rumah sakit. Dokter FKTP akan mengonsultasikan keluhan peserta kepada dokter spesialis di rumah sakit melalui telemedicine. 

Konsultasi yang dilakukan dokter FKTP ke dokter spesialis dapat berupa penegakan diagnosis, pemberian terapi, dan pencegahan keparahan penyakit dari eskalasi lebih lanjut.

Hingga saat ini, terdapat 100 FKTP Non-Daerah Terpencil dan Daerah Terpencil yang telah memanfaatkan layanan telemedicine. Layanan ini juga telah dimanfaatkan oleh 117 rumah sakit, 62 apotek dan ruang farmasi Puskesmas yang tersebar di wilayah Indonesia. 

Pada uji coba telemedicine 2022, selain pengantaran obat, juga ada penambahan jumlah FKTP yang mengikuti uji coba telemedicine di daerah-daerah yang jaringan internetnya sudah memadai. FKTP itu dilengkapi dengan EKG dan USG sehingga mereka dapat melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara digital.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut