Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Mandatory Spending yang Dihapus di UU Kesehatan, Begini Kata Ahli
Advertisement . Scroll to see content

RUU Kesehatan Disahkan, Pengamat Harap Bisa Rangkul Nakes Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:54:00 WIB
RUU Kesehatan Disahkan, Pengamat Harap Bisa Rangkul Nakes Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri
Pengamat Kesehatan Pandu Riono di acara Polemik Trijaya, Sabtu, (15/7/2023). (Foto: Cuplikan layar)
Advertisement . Scroll to see content

“Orang Indonesia aja jadi dokter di luar. Jauh lebih banyak. Nggak mau pulang. Nah, ini yang menjadi catatan. Kalau mereka diajak pulang untuk mengisi kekosongan, apa insetif yang bisa kita berikan?" ujar dia. 

“Nah, sekarang yang diprioritaskan bukan tenaga asing. Tapi orang Indonesia yang bekerja di luar itu. Jadi ada hal-hal lain yang perlu kita pikirkan, kita membuka ruang. Jadi jangan lagi dokter Indonesia yang belajar di luar, kemudian kembali dipersulit,” katanya. 

Sebab itu, dia berharap RUU Kesehatan yang baru disahkan ini bisa mempermudah para nakes, termasuk yang banyak mengenyam pendidik di luar negeri agar mau bekerja di Indonesia. 

Sebab, seperti diketahui, selama ini dokter dan nakes di Indonesia wajib mengurus perpanjangan STR dan SIP setiap lima tahun sekali melalui berbagai tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi. Hal ini tak jarang membuat banyak dokter dan tenaga kesehatan merasa terbebani.

Lantas, melalui RUU Kesehatan, pemerintah menyederhanakan proses tersebut. "Dan yang paling penting adalah akses terhadap kesehatan, hak untuk sehat yang berkeadilan. Itu yang paling penting. Ruang itu dibuka, dimudahkan, tapi bukan berarti kelihatannya mudah,” ujar Pandu Riono.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut