Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Generasi Milenial Indonesia Terbukti Kurang Aktivitas Fisik, Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Sekarang Dokter PPDS Diberi Izin Praktik Dokter Umum, Menkes Beberkan Alasannya 

Rabu, 23 April 2025 - 09:00:00 WIB
Sekarang Dokter PPDS Diberi Izin Praktik Dokter Umum, Menkes Beberkan Alasannya 
Ilustrasi dokter PPDS yang kini diizinkan oleh Menkes untuk berpraktik sebagai dokter umum. (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan kebijakan terbaru yaitu dokter PPDS diizinkan berpraktik sebagai dokter umum, tapi bersifat opsional. 

Kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial yang kerap dihadapi para peserta PPDS di Indonesia. Menurut Menkes, banyak peserta PPDS mengalami kesulitan ekonomi akibat tidak memiliki sumber pendapatan selama masa pendidikan. 

Melalui kebijakan ini, Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta PPDS untuk melakukan praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis.

"Kami ingin dokter spesialis di Indonesia memiliki standar yang sama seperti di luar negeri. Mereka seharusnya tidak membayar untuk belajar, melainkan mendapatkan penghasilan dari praktik selama pendidikan," ujar Menkes Budi dalam keterangan resminya, Rabu (23/4/2025). 

Sebagai informasi, sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan, peserta PPDS hanya dapat memiliki satu Surat Tanda Registrasi (STR), yaitu STR khusus untuk PPDS. 

Hal ini menyebabkan praktik sebagai dokter umum menjadi tidak legal bagi mereka. Namun, dengan adanya UU 17/2023, STR dokter umum tetap aktif selama masa pendidikan spesialis, memungkinkan PPDS untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di luar jam kerja pendidikan.

Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (kini Konsil Kesehatan Indonesia) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. 

Dalam peraturan tersebut, Surat Tanda Registrasi Peserta (STR-P) PPDS/PPDGS diberikan sebagai bukti registrasi resmi bagi dokter dan dokter gigi peserta PPDS/PPDGS, yang disertai dengan tiga lembar salinan resmi dan dilegalisir.

Salinan pertama STR-P digunakan untuk kelengkapan administrasi di fasilitas pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Sementara itu, salinan kedua dan ketiga dapat digunakan untuk mengajukan SIP guna praktik mandiri sebagai dokter atau dokter gigi di luar kegiatan PPDS/PPDGS.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta ruang kerja yang layak bagi para peserta pendidikan dokter spesialis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut