Vape Bakal Dilarang di Indonesia, Ini 3 Faktanya
JAKARTA, iNews.id - Rokok elektrik atau Vape memang telah dikenal sebagai pengganti rokok konvensional atau tembakau. Banyak orang beranggapan, vape memiliki dampak buruk yang lebih rendah daripada rokok biasa. Bahkan, sebagian orang meyakini jika vape dapat menjadi terapi untuk berhenti kebiasaan merokok. Benarkah demikian?
Belum lama ini vape menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Hal tersebut karena adanya pernyataan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengusulkan pelarangan penggunaan vape. Berikut deretan faktanya seperti dirangkum iNews.id, Selasa (12/11/2019).
BPOM klaim vape berbahaya
Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan bahwa kandungan-kandungan yang ada pada rokok elektrik atau vape memiliki senyawa berbahaya bagi manusia.
"Pelarangan tersebut karena bahan baku rokok elektrik dan vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi tubuh," kata Penny Lukito seperti dilansir dari Koran Sindo, Selasa.
Kandungan berbahaya yang ada di vape
Berdasarkan penelitian BPOM, senyawa kimia berbahaya dimaksud antara lain nikotin, tobacco specific nitrosamines (TSNAs), diethylene glycol (DEG), propilenglikol, perisa (flavoring), dan logam, karbonil.