Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fakta Tersembunyi di Balik Uap Vape
Advertisement . Scroll to see content

Vape Bakal Dilarang di Indonesia, Ini 3 Faktanya

Selasa, 12 November 2019 - 12:03:00 WIB
Vape Bakal Dilarang di Indonesia, Ini 3 Faktanya
BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan vape. (Foto: Freepik).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rokok elektrik atau Vape memang telah dikenal sebagai pengganti rokok konvensional atau tembakau. Banyak orang beranggapan, vape memiliki dampak buruk yang lebih rendah daripada rokok biasa. Bahkan, sebagian orang meyakini jika vape dapat menjadi terapi untuk berhenti kebiasaan merokok. Benarkah demikian?

Belum lama ini vape menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Hal tersebut karena adanya pernyataan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengusulkan pelarangan penggunaan vape. Berikut deretan faktanya seperti dirangkum iNews.id, Selasa (12/11/2019).

BPOM klaim vape berbahaya

Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan bahwa kandungan-kandungan yang ada pada rokok elektrik atau vape memiliki senyawa berbahaya bagi manusia.

"Pelarangan tersebut karena bahan baku rokok elektrik dan vape mengandung senyawa kimia yang berbahaya bagi tubuh," kata Penny Lukito seperti dilansir dari Koran Sindo, Selasa.

Kandungan berbahaya yang ada di vape

Berdasarkan penelitian BPOM, senyawa kimia berbahaya dimaksud antara lain nikotin, tobacco specific nitrosamines (TSNAs), diethylene glycol (DEG), propilenglikol, perisa (flavoring), dan logam, karbonil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut