Ini Daftar Lagu Ardhito Pramono Diduga Dipakai di Korea Selatan Tanpa Izin, Ada Bitterlove
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah tim Ardhito melakukan pengecekan mengenai royalti yang berkaitan dengan penggunaan lagu-lagu tersebut di Korea Selatan.
Pihak Sony Music sebelumnya menyebut pendapatan dari penggunaan karya Ardhito dikelola oleh Wahana Musik Indonesia (WAMI). Namun, Adityo mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada WAMI terkait hal tersebut.
"Menurut keterangan Sony itu di-collect oleh WAMI. Namun kita sudah tanya via surat dan WAMI menjawab WAMI tidak pernah memberikan izin sinkronisasi atau pengumpulan uang dari penggunaan lagu Ardhito di Korea," ujarnya.
Selain dugaan penggunaan lagu tanpa izin, gugatan Ardhito juga berkaitan dengan persoalan pembayaran royalti. Tim kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah dana yang menurut mereka belum diberikan kepada Ardhito.
"Berdasarkan keterangan Sony Music di surat klarifikasi nomor 11 itu Rp705 juta rupiah. Total yang kita gugat Rp5,7 M," katanya.