Ini Daftar Lagu Ardhito Pramono Diduga Dipakai di Korea Selatan Tanpa Izin, Ada Bitterlove
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ardhito tidak diwajibkan hadir secara langsung dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Namun, persidangan pemeriksaan legal standing harus ditunda selama 14 hari. Penundaan terjadi karena pihak tergugat belum membawa dokumen Anggaran Dasar perusahaan yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
"Tadi sudah kita laksanakan (sidang), namun dari pihak tergugat sayang sekali tidak membawa Anggaran Dasar. Katanya dengan alasan sedang digunakan untuk kepentingan perusahaan, sehingga sidang kita tunda oleh majelis hakim," ucapnya.
Sidang lanjutan gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music Entertainment Indonesia dijadwalkan kembali digelar pada 10 September 2026.
Editor: Dani M Dahwilani