Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Royalti Musik Indonesia Dibayar Murah, Menteri Hukum Desak Platform Digital Adil
Advertisement . Scroll to see content

Polemik Royalti Musik di Kafe, Menteri Hukum: Tidak Dibebankan ke Pengunjung

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:34:00 WIB
Polemik Royalti Musik di Kafe, Menteri Hukum: Tidak Dibebankan ke Pengunjung
Kewajiban royalti tidak dibebankan ke penikmat musik, melainkan pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Isu pembayaran royalti musik di kafe dan ruang publik yang belakangan ini ramai diperbincangkan mendapat penjelasan dari pemerintah. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menerangkan kewajiban royalti tidak dibebankan kepada penikmat musik, melainkan kepada pihak yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Campus Calls Out Kementerian Hukum RI di Universitas Indonesia pada Senin (9/2/2026). Dia memastikan masyarakat yang hanya menikmati musik tidak perlu merasa khawatir terkait kewajiban pembayaran royalti.

“Kalau penikmat musik, tidak usah khawatir. Royalti itu tidak perlu membayang-bayangi teman-teman yang hanya menikmati musik,” ujar Andi Agtas di Balairung UI, Senin (9/2/2026).

Supratman menjelaskan, perbincangan yang berkembang di masyarakat sebagian besar berkaitan dengan royalti analog. Royalti tersebut merujuk pada penggunaan musik di ruang-ruang komersial seperti kafe, restoran, karaoke, dan hotel.

Dia membandingkan dengan royalti digital yang disebut lebih mudah pengaturannya karena sudah terintegrasi dalam sistem platform musik. Menurutnya, mekanisme pembayaran pada layanan digital sudah berjalan otomatis melalui sistem langganan maupun monetisasi iklan.

“Kalau digital ukurannya gampang. Berlangganan premium sudah termasuk royalti. Bahkan platform gratis pun tetap membayar royalti melalui monetisasi iklan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut