10 Larangan dalam Ibadah Haji, Memakai Wangi-wangian hingga Mencabut Rumput
Apa saja larangan ihram bagi jemaah laki-laki dan perempuan? Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang dikeluarkan Kementerian Agama RI, baik jemaah laki-laki maupun jemaah perempuan selama ihram dilarang melakukan perbuatan berikut ini.
Jika jemaah sengaja melanggar larangan saat dalam kondisi berihram, maka sanksi yang akan dikenakan adalah sebagai berikut.
1. Dam seekor kambing, atau membayar fidyah (bersedekah) kepada enam orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mud =1 ½ kg) berupa makanan pokok, atau berpuasa tiga hari.
Sanksi tersebut dikenakan pada jemaah yang melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka, memakai sarung tangan bagi perempuan.
2. Dam berupa hewan yang sebanding dengan binatang yang diburu. Misalnya, unta perbandingannya sapi, rusa/kijang perbandingannya kambing. Bila hal itu tidak mampu dilakukan, diganti dengan memberi makan senilai harga binatang bandingan dan dibagikan kepada fakir miskin Makkah, atau berpuasa sejumlah bilangan mud yang senilai binatang perbandingan (1 mud/675 gr/0,7 liter = 1 hari).
Sanksi tersebut dikenakan jika jemaah melanggar larangan ihram berburu/membunuh binatang saat di Tanah Haram atau menebang/memotong/mencabut pepohonan di Tanah Haram (kecuali pepohonan yang sudah kering).
3. Dam seekor unta, atau seekor sapi, atau tujuh ekor kambing. Bila semua itu tidak mampu, wajib memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di Tanah Haram Makkah. Kalau tidak mampu juga, ia harus berpuasa dengan hitungan satu hari untuk setiap mud dari harga unta.
Pendapat lain mengatakan, bahwa jika pelanggaran dilakukan sesudah tahallul awwal, maka dikenai dam seekor kambing. Sanksi tersebut dikenakan pada jemaah yang melanggar larangan dalam ibadah haji ihram, yakni bersetubuh dengan istri/suami, baik sebelum tahallul awwal maupun sesudah tahallul awwal.
Editor: Puti Aini Yasmin