Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hutang puasa Lewat 1 Kali Ramadhan, Bagaimana Menggantinya?
Advertisement . Scroll to see content

Apa Hukum Bayar Hutang Puasa Ramadhan di Bulan Syaban? Begini Penjelasannya 

Jumat, 03 Maret 2023 - 20:41:00 WIB
Apa Hukum Bayar Hutang Puasa Ramadhan di Bulan Syaban? Begini Penjelasannya 
Hukum bayar hutang puasa Ramadhan di bulan Syaban (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apa hukum bayar hutang puasa Ramadhan di bulan Syaban? Sebagaimana yang telah diketahui, beberapa keadaan seperti haid atau sakit keras memperbolehkan seseorang untuk meninggalkan puasa Ramadhan.

Meskipun demikian, orang tersebut harus mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di lain waktu. Dalam hal ini, beberapa orang memilih bulan Syaban sebagai waktu untuk qadha puasa karena sudah tinggal menunggu hitungan hari untuk memasuki bulan Ramadhan.

Adapun hukum mengganti puasa Ramadhan di bulan Syaban adalah sebagai berikut.

Hukum bayar hutang puasa Ramadhan di bulan Syaban

Perlu diketahui bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena sebab yang diperbolehkan oleh syariat Islam wajib diganti di lain waktu. Jumlah hari qadha puasa juga tergantung pada jumlah hari seorang muslim meninggalkan puasa Ramadhan.

Mengenai waktu mengganti puasa, Islam tidak menjelaskan secara khusus. Hal ini berarti qadha puasa Ramadhan bisa dikerjakan kapanpun asalkan bukan termasuk ke dalam hari yang diharamkan berpuasa.

Allah SWT berfirman, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (dia tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain. dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu meberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Lalu apabila seseorang belum mengganti puasa yang ditinggalkan sampai datang bulan Ramadhan selanjutnya, maka orang tersebut tetap harus menggantinya sekaligus membayar fidyah.

Ketentuan tersebut merujuk pada hadits Radulullah SAW yang berbunyi, “Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut