Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Simak Jawabannya!
عَنْ لَقِيْطِ بْنِ صَبِرَةَ قَالَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْوُضُوْءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا. (رواه الترمذي)
Diriwayatkan dari Laqith bin Saburah ia berkata: Aku berkata: "Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, jelaskanlah kepada saya tentang wudhu." Beliau bersabda: "Lakukan wudhu dengan sempurna, selipkan jari-jari Anda, dan kencangkan menghirup air ke hidung, kecuali jika Anda sedang berpuasa." (HR Tirmidzi).
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat, “Jika seseorang tanpa sengaja kemasukan air saat mandi untuk mendinginkan atau membersihkan tubuh, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam perut melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, itu dianggap dosa dan puasanya batal.”
Hal ini sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya bahwa memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung sehingga air masuk ke dalam perut membatalkan puasa. Jika tidak disengaja dan tidak diprediksi bahwa akan ada air yang masuk ke dalam rongga hidung atau mulut, kemudian ternyata air masih masuk ke dalam rongga hidung atau mulut atau telinga, maka hukumnya adalah makruh.
Namun jika sudah diketahui, misalnya sudah menjadi kebiasaan bahwa saat berenang air akan masuk, maka ini sama dengan disengaja.