Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Transjakarta Perbolehkan Penumpang Berbuka Puasa di Dalam Bus, Ini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Simak Jawabannya!

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:28:00 WIB
Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Simak Jawabannya!
 Apakah berenang membatalkan puasa (Foto:Jacoblund/Element Envato)
Advertisement . Scroll to see content

عَنْ لَقِيْطِ بْنِ صَبِرَةَ قَالَ قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ أَخْبِرْنِيْ عَنِ الْوُضُوْءِ قَالَ أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا. (رواه الترمذي)


Diriwayatkan dari Laqith bin Saburah ia berkata: Aku berkata: "Wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, jelaskanlah kepada saya tentang wudhu." Beliau bersabda: "Lakukan wudhu dengan sempurna, selipkan jari-jari Anda, dan kencangkan menghirup air ke hidung, kecuali jika Anda sedang berpuasa." (HR Tirmidzi).

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berpendapat, “Jika seseorang tanpa sengaja kemasukan air saat mandi untuk mendinginkan atau membersihkan tubuh, begitu pula karena berendam air masuk ke dalam perut melalui mulut atau hidung, hal itu dihukumi makruh jika tidak disengaja. Jika disengaja membuat air masuk, itu dianggap dosa dan puasanya batal.” 

Hal ini sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya bahwa memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung sehingga air masuk ke dalam perut membatalkan puasa. Jika tidak disengaja dan tidak diprediksi bahwa akan ada air yang masuk ke dalam rongga hidung atau mulut, kemudian ternyata air masih masuk ke dalam rongga hidung atau mulut atau telinga, maka hukumnya adalah makruh.

Namun jika sudah diketahui, misalnya sudah menjadi kebiasaan bahwa saat berenang air akan masuk, maka ini sama dengan disengaja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut