Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Simak Jawabannya!
Pertama, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau berkumur-kumur secara berlebihan sehingga air masuk ke dalam perut.
Kedua, muntah yang dilakukan dengan sengaja. Ketiga, mengalami haid bagi wanita saat berpuasa. Keempat, berhubungan badan.
Kelima, keluarnya mani dengan sengaja (onani) dan masturbasi, atau keluarnya mani karena berciuman atau bercumbu. (Fatwa Ramadhan, halaman 93).
Berenang adalah salah satu olahraga air yang dilakukan dengan menggerakkan tubuh di air, menggunakan kaki dan tangan agar tubuh bisa mengapung di permukaan air.
Secara asalnya, berenang adalah diperbolehkan. Berenang juga tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa seperti yang telah disebutkan.