Bacaan Khutbah Jumat, Rukun dan Syarat-Syaratnya
3. Dihadiri Jamaah
Syarat ketiga dari khutbah Jumat adalah harus dihadiri dan didengarkan oleh sejumlah orang yang cukup. Namun berapa jumlah yang cukup, para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah jamaah.
Mazhab Syafi'i dan Hanbali menyebutkan jumlah jamaah shalat Jumat minimal 40 orang, mazhab Maliki 12 orang dan Hanafi dua orang.
4. Mengeraskan Suara
Para ulama sepakat bahwa khutbah itu harus bisa didengar oleh sejumlah orang. Dan caranya adalah dengan mengeraskan suara khatib.
5. Muwalat atau Tersambung
Istilah muwalat artinya adalah tersambung. Maksudnya bahwa khutbah pertama harus tersambung dengan khutbah yang kedua, walau pun dipisahkan dengan duduk di antara dua khutbah.
Demikian juga antara khutbah kedua dengan shalat, harus dilakukan secara tersambung, tidak boleh dipisahkan dengan pekerjaan lain yang memutuskan.