JAKARTA, iNews.id - Bagaimana jika kita lupa qadha puasa Ramadhan? Apa yang harus dilakukan untuk menebusnya?
Sudah menjadi sebuah kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Apabila ditinggalkan karena alasan yang jelas, orang tersebut bahkan tetap harus menggantinya (qadha).
Gelar Uji Publik Penyempurnaan Tafsir Al Qurâan, Kemenag: Menjawab Kebutuhan Umat
Adapun kewajiban yang harus dilakukan jika melupakan qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut.
Bagaimana jika kita lupa qadha puasa Ramadhan?
Allah SWT berfirman, "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).
Batas Mengganti Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Qadha Puasa Beserta Tata Caranya
Dari ayat Al-Qur'an tersebut dapat disimpulkan bahwa qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan karena uzur syar'i. Puasa itu dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan
Terkait pelaksanaannya, qadha puasa Ramadhan dianjurkan untuk dilakukan berturut-turut. Namun jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan secara terpisah.
Apakah Bisa Qadha Puasa Ramadhan di Bulan Syaban? Ini Bacaan Niatnya
Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' Al Fatawa (24:136) berkata, “Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah."
Sementara itu, waktu pelaksanaan qadha puasa ini tidak boleh melebihi datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Apabila melanggar aturan tersebut, maka orang itu dianggap telah melakukan sebuah dosa.
Sebagai gantinya, umat muslim yang lupa belum mengganti puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya tetap harus qadha puasa di hari lain. Tak hanya itu, orang tersebut juga berkewajiban membayar fidyah.
Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Rajab, Boleh Dicampur dengan Puasa Sunnah?
Aturan membayar fidyah bagi orang yang dimaksud adalah sebesar satu mud untuk satu hari yang ditinggalkan. Satu mud sendiri setara dengan 0,6 kg makanan pokok wilayah tersebut.
Maka jika seorang muslim di Indonesia meninggalkan dua hari qadha puasa Ramadhan, orang tersebut wajib membayar fidyah sebesar 1,2 kg beras.
Niat Puasa Qadha Ramadhan, Arab, Latin, dan Artinya, Bolehkah Digabung Puasa Rajab?
Dalam hal ini, Syekh Jalaluddin al-Mahalli berkata:
(ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه) بأن كان مقيما صحيحا. (حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد) وأثم كما ذكره في شرح المهذب وذكر فيه أنه يلزم المد بمجرد دخول رمضان، أما من لم يمكنه القضاء، بأن استمر مسافرا أو مريضا حتى دخل رمضان فلا شيء عليه بالتأخير، لأن تأخير الأداء بهذا العذر جائز فتأخير القضاء أولى بالجواز.
“Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan padahal imkan (ada kesempatan), sekira ia mukim dan sehat, hingga masuk Ramadhan yang lain, maka selain qadha ia wajib membayar satu mud makanan setiap hari puasa yang ditinggalkan, dan orang tersebut berdosa seperti yang disebutkan al-Imam al-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab. Di dalam kitab tersebut, beliau juga menyebut bahwa satu mud makanan diwajibkan dengan masuknya bulan Ramadhan. Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha. Sebab mengakhirkan puasa ada’ disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh."
Editor: Komaruddin Bagja
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku