Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan?
"Penyebab menggabungkan niat ibadah (tasyrik) adalah sah dilakukan pada ibadah yang berfungsi sebagai sarana (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha). Dengan demikian, seseorang mendapatkan pahala dua ibadah sekaligus."
Contohnya:
Membayar puasa di pertengahan bulan sambil juga berniat untuk melakukan puasa sunah Ayyamul Bidh. Ini dinyatakan sah karena kedua ibadah memiliki status yang berbeda.
Membayar puasa, yang merupakan ibadah yang tujuannya jelas. Sedangkan puasa sunah Ayyamul Bidh berfungsi sebagai sarana. Dengan demikian, orang yang melakukannya akan mendapatkan pahala dari dua jenis ibadah sekaligus.
Kita tahu bahwa puasa Sunnah Ayyamul Bidh berfungsi sebagai sarana karena tujuan dari perintah ibadah tersebut adalah untuk mengisi waktu pertengahan bulan dengan berpuasa. Jenis puasa yang dijalankan tidak dijelaskan secara spesifik, apakah itu puasa wajib atau puasa sunnah. Ayyamul Bidh berperan sebagai sarana.
Tasyrik tidak diperbolehkan dilakukan pada ibadah-ibadah yang memiliki status yang sama sebagai tujuan jelas (Maqsudah Bidzatiha).
Masih menurut Fatawa Islam nomor 6579, dijelaskan,