Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan?
"Menggabungkan dua jenis ibadah yang memiliki status yang sama sebagai tujuan jelas tidak diperbolehkan. Karena setiap jenis ibadah ini berdiri sendiri, ditujukan oleh perintah syariat, dan tidak dapat digabungkan dengan ibadah lain."
Ini berarti bahwa jenis ibadah tersebut memang ditetapkan oleh perintah syariat sebagai tujuan, bukan hanya sebagai sarana. Oleh karena itu, setiap jenis ibadah memerlukan niat yang terpisah dan tidak dapat digabungkan.
Contohnya:
Seseorang melaksanakan sholat Dhuha sambil berniat juga melakukan sholat sunah rawatib, atau sholat Subuh digabungkan dengan sholat sunah fajar. Ini tidak diperbolehkan karena kedua jenis ibadah ini memiliki status sebagai tujuan jelas atau ditetapkan oleh perintah syariat.
Bagaimana dengan Puasa Syawal dan Qadha Ramadan? Apakah sah atau tidaknya, tergantung pada status kedua ibadah tersebut.
Qadha puasa merupakan ibadah yang ditetapkan oleh perintah syariat sebagai tujuan jelas (Maqsudah Bidzatiha).
Kita mengetahui hal ini karena seseorang tidak dapat membayar hutang puasa Ramadan dengan melakukan puasa sunah Senin Kamis, sebagai contoh. Mereka harus secara khusus menetapkan puasanya dengan niat untuk membayar puasa.