Cara Mengetahui Arah Kiblat saat di Laut atau Hutan
Kewajiban Menghadap Kiblat
Tim Asatid Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Muhammad Saiyid Mahadhir Lc mengatakan, sudah bukan menjadi rahasia umum bahwa menghadap kiblat adalah bagian dari kewajiban shalat yang harus dilakukan, bahkan tidak sah jika dengan sengaja melaksanakan shalat fardhu dengan tidak menghadap kiblat tanpa adanya halangan yang menghalanginya untuk itu.
Namun ada sedikit keringanan untuk shalat sunnah yang dikerjakan di atas kendaraan, baik unta, kuda, maupun kendaraan moderen sekarang; mobil, kereta, pesawat, kapal laut, dan lainnya.
Keringanan yang dimaksud bahwa shalat sunnah tersebut boleh dilakukan walau tanpa menghadap kiblat, dan shalat tetap sah dengan menghadap ke arah dimana kendaaraan tersebut melaju. Hal ini karena memang Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan shalat sunnah diatas kendaraan dan menghadap kearah dimana untanya berjalanan.
Imam Muslim meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ
“Bahwa Rasulullah SAW pernah shalat diatas untanya sesuai dengan arah untanya menghadap” (HR. Ahmad).