Cara Mengganti Puasa karena Bersetubuh di Siang Hari, Harus Dibayar dengan 3 Cara Ini
Rabu, 18 Mei 2022 - 17:17:00 WIB
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud (makanan).
Jika orang yang melakukan jima’ atau bersetubuh saat tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, maka kafarat tersebut tidaklah gugur atau tetap.
Kewajiban tersebut tetap harus dilakukan oleh mereka sampai ia mampu. Hal tersebut bisa diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Ketentuan itu berdasarkan keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 224.
Editor: Komaruddin Bagja