Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divisi Humas Polri Gelar Khataman Alquran, Diikuti 74 Tahfiz
Advertisement . Scroll to see content

Contoh Hukum Bacaan Mad Jaiz Munfasil

Senin, 15 November 2021 - 11:54:00 WIB
Contoh Hukum Bacaan Mad Jaiz Munfasil
Contoh Hukum Bacaan Mad Jaiz Munfasil dalam ilmu tajwid penting diketahui agar bisa membaca Alquran dengan benar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Contoh hukum bacaan Mad Jaiz Munfasil dalam ilmu tajwid perlu diketahui agar bisa membaca Alquran dengan baik dan tartil. Kadar panjang bacaan mad jaiz munfasil sama dengan mad wajib muttashil, yakni dipanjangkan menjadi dua setengah (2 ½) alif atau sama dengan empat sampai lima harakat (ketukan).

Mad Jaiz Munfasil merupakan satu dari 13 bagian dari Hukum Mad Far’i. Secara etimologi, mad berarti panjang, jaiz artinya boleh, dan Munfasil adalah terpisah atau di luar kata.

Dikutip dari Buku Al Qur'an dan Hadis Madrasah Tsanawiyah terbitan Kemenag, secara istilah, pengertian Mad Jaiz Munfasil adalah apabila ada mad thabi‟i yang bertempat di akhir kata setelah itu terdapat hamzah yang bertempat di kata yang lain setelahnya dan tidak ada yang memisahkan antara mad dan hamzah tersebut.

Disebut jaiz karena ulama qurra' berbeda pendapat terkait kadar panjang bacaan mad jaiz munfashil. Sebagian ulama qurra' menyebut sama dengan mad thabi'i, dua harakat atau satu alif.

Berikut Contoh hukum bacaan mad Jaiz Munfasil:

1. Surat Al Kautsar ayat 1

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ

Latin: Innaa a'thaiynaakal Kautsar

Lafaz Innaaa dibaca panjang dua setengah (2 ½) alif atau sama dengan empat sampai lima harakat (ketukan).

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (QS. Al Kautsar: 1).

2. Surat Al Insyiqaq ayat 16

فَلَا أُقْسِمُ بِالشَّفَقِ

Falaaa uqsimu bisy syafaq

Lafaz Falaaa dibaca panjang dua setengah (2 ½) alif atau sama dengan empat sampai lima harakat (ketukan).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut