JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama kini resmi memiliki pejabat fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an. Hal itu ditandai dengan pelantikan 17 Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Achmad Gunaryo.
Pelantikan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan di Aula Syaikh Nawawi Al-Bantani Gedung Bayt Al-Qur’an dan Museum Istiqlal lt.4, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Selasa (24/8/2021).
Siapa Rass, Penduduk yang Diazab Allah yang Diabadikan Al Quran?
"Pejabat fungsional harus meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan Amsal. Tidak cukup itu, juga harus inovatif. Maka, tunjukkan kerja dan kinerja saudara untuk kemajuan bangsa," kata Achmad Gunaryo.
Pentashih Mushaf Al Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019. Penetapan diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al Qur’an.
Kartu Nikah Digital Sudah Bisa Diakses di Situs Kemenag
PermenPANRB ini mulai diundangkan pada 26 September 2019. Regulasi ini antara lain mengatur bahwa Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al Qur’an merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan ini terbagi menjadi empat, yakni Pentashih Mushaf Al Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku