Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Contoh Kupon Qurban Idul Adha Format Word
Advertisement . Scroll to see content

Hadits Tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang, Ini Syarat dan Doa Menyembelihnya

Jumat, 08 Juli 2022 - 21:51:00 WIB
Hadits Tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang, Ini Syarat dan Doa Menyembelihnya
Hadits Tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang. Sapi Presiden Jokowi diserahkan kepada takmir masjid Al Fatah Randusari, Cangkringan, Sleman. (Foto: iNews.id/ Heru Tri Joko)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, hadits tentang qurban sapi untuk 7 bisa menjadi informasi yang penting untuk umat Muslim. Umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah 1442 yang jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

Berkurban pada Hari Raya Idul Adha diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik atau 3 hari setelah Idul Adha.

Anjuran berkurban itu termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَۙ 

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (QS. Al Hajj: 34)

Kurban juga menjadi ajang berbagi dan meningkatkan solidaritas antar sesama umat yang diwujudkan dengan dibagikannya daging kurban secara merata. Hewan qurban harus jenis Bahimah Al-An’am (hewan ternak), yakni unta, sapi, domba, kambing atau kerbau yang termasuk dari jenis sapi.

Hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi yang mampu dan memiliki banyak keutamaan. Terkait hal tersebut, sebagian masyarakat Muslim termasuk di Indonesia sering dijumpai praktek kurban satu ekor sapi untuk 7 orang yang dilakukan secara patungan.

Lantas apakah patungan qurban sapi oleh 7 orang ini diperbolehkan? Berikut ini pembahasan dan haditsnya yang dilansir iNews.id dari Islam NU dan laman Rumaysho, Jumat (1/7/2022).

Hadits Tentang Qurban Sapi untuk 7 Orang

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan adalah tujuh orang.

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.


Seekor sapi boleh di kurban oleh 7 orang. Sedangkan seekor unta bisa  untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu beliau mengatakan:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”

Kebolehan patungan kurban ini juga memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Hal itu sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

Artinya: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).

Dari beberapa hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli seekor sapi untuk dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari tujuh orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut